BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui pengantar tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menjelaskan gambaran umum terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Rancangan perda dimaksud mengacu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujarnya, Selasa, 4 Juli 2023.
Tujuan disusunnya raperda tersebut yakni untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu terwujudnya keseimbangan antara obyek tarif pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Efrensia juga menjelaskan gambaran umum terkait raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
"Bahwa tujuan dilakukan perubahan adalah untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)
Ini Gambaran Umum Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019
Bagikan:

KUALA KURUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Sekolah Rakyat Gumas Beri Akses Pendidikan Gratis bagi 351 Siswa
Kabut Asap Masih Tebal, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PBS Ini, Dorong Segera Penuhi Hak Masyarakat
Kekurangan Armada, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Gunung Mas Naik, Pemkab Dorong Korban Berani Melapor
Komentar (0)
Memuat komentar…







