KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui pengantar tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menjelaskan gambaran umum terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Rancangan perda dimaksud mengacu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujarnya, Selasa, 4 Juli 2023.

Tujuan disusunnya raperda tersebut yakni untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu terwujudnya keseimbangan antara obyek tarif pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam kesempatan itu, Efrensia juga menjelaskan gambaran umum terkait raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

"Bahwa tujuan dilakukan perubahan adalah untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)