KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui pengantar tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menjelaskan gambaran umum terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

"Berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan taman hutan raya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten," ujarnya, Selasa, 4 Juli 2023.

Hal itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diperlukan pengaturan mengenai Taman Hutan Raya di daerah.

"Beberapa substansi Rancangan Perda berkaitan dengan Pengaturan mengenai pengelolaan Tahura dimaksudkan untuk terciptanya dan terselenggaranya pengelolaan tahura yang optimal berdasarkan fungsinya," paparnya.

Efrensia juga menjabarkan terkait gambaran umum tentang rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

"Disusunnya raperda tersebut bertujuan sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah dan raperda itu mengacu pada Peraturan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan," jelasnya. (RISKA YULYANA/R)