PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, mencatat jumlah permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana meningkat.

Hal tersebut seiring masa pendaftaran calon kepada desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2023.

Humas PN Pangkalan Bun Erick Ignatius Cristofel  mengatakan, peningkatan pengajuan permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana ini sudah terjadi sejak kemarin.

"Berdasarkan data dari layanan PTSP, pada Senin kemarin, ada sekitar 60 pemohon. Dan dari 60 pemohon itu sekitar 50 langsung di proses, sementara sisanya masih harus melengkapi berkas," kata Erick IgnatiusCristofel, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Juli 2023.

Sementara itu, untuk yang hari ini pihaknya belum dapat memberikan jumlah pastinya. Karena masih dalam proses pelayanan. Namun dipastikan ada peningkatan jika dibandingkan dengan hari biasanya.

"Kalau hari biasa itu tidak seberapa ya. Dan memang untuk permintaan surat keterangan tidak pernah dipidana ini pada saat ada momen tertentu saja. Misalnya seperti Pencalegan dan Pilkades Serentak seperti saat ini," ungkapnya.

Lanjutnya, biasanya, petugas pelayanan permohoan surat tersebut cukup satu orang, namun karena permintaan meningkat maka pihaknya menambah petugas. Dengan harapan, pelayanan bisa diselesaikan saat itu juga.

"Kita berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemohon. Sehingga hari ini menyerahkan berkasnya, hari ini juga selesai," tuturnya.

--page

Erick Ignatius Cristofel menegaskan, jika pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Adapun persyaratan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana yaitu, surat permohonan, surat pernyataan bermaterai 10.000, Foto Kopi KTP 1 Lembar, Foto SKCK 1 Lembar dan Pas Foto 4x6 1 Lembar.

Diinformasikan, bahwa pendaftaran calon Kades sudah resmi dibuka sejak tanggal 1 - 7 Juli 2023. (DANANG/R)