KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui pengantar tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menjelaskan gambaran umum terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan pasal II5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya dalam rapat paripurna, Selasa, 4 Juli 2023.

Selain itu juga berdasarkan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Dampaknya Bagi Kesehatan.

Sedangkan tujuan disusunnya rancangan peraturan Kawasan Tanpa Rokok itu kata Efrensia yakni utuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat.

"Selain itu, melalui raperda tersebut kami juga ingin memberikan perlindunan dari bahaya rokok bagi perokok pasif maupun aktif," tukasnya.

--page


Dia mengatakan, di masa yang akan datang akan ada tantangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang jauh lebih kompleks.

Olehkarena itu, pihaknya mengajak untuk perkuat persatuan dan kebersamaan untuk mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri. (RISKA YULYANA/Y)