BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya mengamankan seorang pria paruh baya berinisial GH (56) akibat diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menyampaikan, peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu di Jalan George Obos VIII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kejadian berawal ketika korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu. Kemudian, korban pergi ke samping warung, lalu mengambil karung untuk membungkus es batu tersebut.
“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain. Kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” katanya, Selasa, 4 Juli 2023.
Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.
--page
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 4.699.000," pungkasnya. (PATHUR/Y)









