BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengingatkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Edy meminta BUMD mengikuti aturan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melakukan perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan pengelolaan suatu BUMD.
“Tentunya Pemerintah Daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-Undang ini," tutur Edy dalam keterangannya saat mewakili gubernur dalam Paripurna di DPRD Kalteng, Selasa, 4 Juli 2023.
Ia menyebut pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
"Sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," ungkapnya.
Hal ini sesuai tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014. (HERMAWAN DP/R)









