DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau mulai menerapkan akta kelahiran berbasis nomor induk keluarga (NIK).
Saat ini Dukcapil mulai mensosialisasikan kebijakan itu, Kamis (31/3/2016).
“Peserta yang ikut kegiatan ini merupakan perwakilan dari pemerintahan kecamatan, tenaga operator kecamatan dan kabupaten,” kata Kepala Dukcapil Pulang Pisau, Subagijo melalui Sekretaris, Reliasi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan kartu identitas anak (KIA) dan cakupan pemberlakuan akta kelahiran mengunakan NIK.
Jadi akta kelahiran yang belum mengunakan NIK akan diperbaharui, karena targetnya semua orang harus memiliki NIK.
Mulai tahun ini akta kelahiran mengunakan NIK mulai diberlakukan.
“Mulai tahun ini kami akan memperbaharui akta kelahiran yang belum mengunakan NIK, karena keluaran atau proses identitas seseorang itu harus memiliki NIK.”
Untuk mensukseskan program ini, Dukcapil akan bekerjasama dengan kecamatan dan kelurahan/desa untuk menginformasikan kepada masyarakat soal progam pembaharuan akta kelahiran berbasis NIK ini.
Selain itu Dukcapil akan bekerjasama dengan semua sekolah untuk mengakomodasi anak didiknya yang memiliki akta kelahiran belum ber-NIK segera dikumpulkan di sekolah atau diantar ke kantor kecamatan terdekat.
“Lalu setelah terkumpul di kecamatan, nanti kita akan turun dan jembut bola untuk mengambil berkasnya. Dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat ke kecamatan dan UPTD agar menginformasikan program pemberlakuan akta kelahiran berbasis NIK.” (B-6)


