DINAS Kependuduk­an­ dan Catatan Si­pil Kabupaten Pu­la­ng Pisau mulai me­nerapkan akta kelahiran ber­basis nomor induk keluar­ga­ (NIK).

Saat ini Dukcapil mulai men­sosialisasikan kebijakan itu, Kamis (31/3/2016).


“Peserta yang ikut kegiat­an ini merupakan perwakilan da­ri pemerintahan kecamat­an, tenaga operator kecamatan dan kabupaten,” kata Kepa­la­ Dukcapil Pulang Pisau, Su­bagijo melalui Sekretaris, Re­liasi.


Sosialisasi ini dilaksanakan da­lam rangka penerapan kar­tu identitas anak (KIA) dan cakupan pemberlakuan akta ke­lahiran mengunakan NIK.


Jadi akta kelahiran yang be­lum mengunakan NIK akan diperbaharui, karena  tar­getnya semua orang harus me­miliki NIK.


Mulai tahun ini akta kelahir­an mengunakan NIK mulai di­berlakukan.


“Mulai tahun ini kami akan memperbaharui akta kelahir­an­ yang belum mengunakan NIK, karena keluaran atau pro­ses identitas seseorang itu harus memiliki NIK.”


Untuk mensukseskan pro­gram ini, Dukcapil akan be­kerjasama dengan kecamatan­ dan kelurahan/desa untuk menginformasikan kepada masyarakat soal progam pembaharuan akta kelahiran ber­basis NIK ini.


Selain itu Dukcapil akan be­kerjasama dengan semua sekolah untuk mengakomoda­si­ anak didiknya yang memili­ki akta kelahiran belum ber-NIK segera dikumpulkan di sekolah atau diantar ke kan­tor­ kecamatan terdekat.


“Lalu setelah terkumpul di kecamatan, nanti kita akan turun dan jembut bola un­tuk mengambil berkasnya­. Dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat ke ke­ca­mat­an dan UPTD agar menginformasikan program pem­berlakuan akta kelahiran­ berbasis NIK.” (B-6)