BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada putusan banding terdakwa kasus korupsi di PT Pertani Cabang Kalteng atas perkara penjualan beras.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 04 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian amar putusan tertulis dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya dilansir, Rabu, 5 Juli 2023.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 15 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 6/PID.TPK/2023/PT PLK. Hakim yang menetapkan putusan banding tersebut yakni diketuai oleh Siti Jamzanah, Hakim Anggota 1 Agung Iswanto, dan Hakim Anggota 2 Lily Solichul Mukminah.
Sehingga putusan tersebut memperkuat vonis 4 tahun penjara terhadap Eks Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalteng Hubertus Telajan dan Eks Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius Kok.
Selain itu, Dua terdakwa itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, para terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.225.375.000 atau diganti dengan pidana penjara selam 1 tahun. (APRIANDO/J)









