BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengingatkan pejabat (Pj) kepala desa (Kades) tak boleh sembarangan mengganti perangkat desa apabila pengangkatan perangkat desa melalui seleksi.
"Hak dan kewajiban mereka sama dengan pejabat definitif tetapi ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan dengan camat maupun kabupaten contohnya kalau mau mengganti perangkat desa atau BPDnya itu harus berkoordinasi dengan camat," kata Halikin.
Hal itu ia katakan saat melantik 8 Pj Kades di Halaman Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia berharap tidak ada pergantian perangkat desa selama Penjabat itu. Namun jika ada hal sangat prinsip seperti mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak sejalan dengan roda pemerintahan maka perangkat desa harus diganti.
--page
Penggantian, mutasi, dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti pedoman yang berlaku dan harus mendapatkan rekomendasi dari camat.
"Saya minta Camat untuk Tidak sembarangan dalam memberikan rekomendasi penggantian mutasi dan pemberhentian perangkat desa," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/J)









