BORNEONEWS Palangka Raya - Selama tahun 2023 hingga bulan Juli Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap 8 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolda KaltengIrjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari delapan kasus tersebut pihaknya mengamankan 10 terduga pelaku.
"Delapan kasus tersebut terjadi di lima kabupaten dan kota, yakni di Palangka Raya kita berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Kabupaten Lamandau satu kasus, Kabupaten Seruyan satu kasus dan di Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus," katanya, Rabu, 5 Juli 2023.
Dijelaskannya, alam melakukan aksinya, rata-rata terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada korban. Namun setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria-pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Di mana Ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Lebih lanjut Perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini mengatakan, penindakan TPPO ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana prostitusi.
--page
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar. Masyarakat diminta agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya.
"Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau lowongan pekerjaan yang mengarah pada TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (PATHUR/J)









