ANGGOTA DPRD Barito Selatan, Rinto Rahman digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Buntok lantaran ingkar janji.
“Gugatan ini dilayangkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi janji untuk membayar kompensasi suara kepada Diansyah pada pemilu 2014,” kata kuasa hukum Diansyah, Pujo Purnomo, Kamis (31/3/2016).
Padahal saat pemilu 2014, Rinto Rahman bersama Diansyah yang juga mencalon sebagai anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) I melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saat pencalonan, setiap calon diharuskan membuat komitmen atau pernyataan untuk internal partai yang dituangkan dalam pernyataan dan diketahui pegurus partai pengusung,” bebernya.
Selain itu keduanya telah membuat komitmen yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 05 Agustus 2014 yang bersedia memberikan kontribusi perolehan suara yang didapat Diansyah sebesar Rp100 ribu per suara.
“Meski sudah diingatkan melalui ketua partai, tapi hingga gugatan ini diajukan Rinto Rahman sama sekali belum merealisasikan kewajibannya kepada penggugat,” tandasnya.
Dalam gugatan perdata ini, pihaknya akan menggugat tergugat dengan kerugian materiil sebesar Rp107.910.000, sedangkan gugatan immateriil sebesar Rp500 juta.
Dikonfirmasi Rinto Rahman melalui telepon selulernya tidak menjawab dan setelah beberapa kali dihubungi, telepon selulernya malah dimatikan. (B-6)


