ANGGOTA DPRD Barito Selatan, Rinto Rah­man digugat se­cara perdata di Pe­ng­adilan Negeri Buntok lan­taran ingkar janji.


“Gugatan ini dilayangkan ka­­rena yang bersangkutan tidak memenuhi janji untuk mem­bayar kompensasi suara ke­pada Diansyah pada pemi­lu­ 2014,” kata kuasa hukum Diansyah, Pujo Purnomo, Ka­mis (31/3/2016).


Padahal saat pemilu 2014, Rinto Rahman bersama Dian­syah yang juga mencalon sebagai anggota legislatif dae­rah pemilihan (Dapil) I me­lalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


“Saat pencalonan, setiap ca­lon diharuskan membuat komitmen atau pernyataan un­tuk internal partai yang di­tu­angkan dalam pernyataan dan diketahui pegurus partai pengusung,” bebernya.


Selain itu keduanya telah membuat komitmen yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 05 Agus­tus­ 2014 yang bersedia memberikan kontribusi perolehan suara yang didapat Diansyah se­besar Rp100 ribu per sua­ra.


“Meski sudah diingatkan me­lalui ketua partai, tapi hing­ga gugatan ini diajukan Rinto Rahman sama sekali belum merealisasikan kewa­jib­annya kepada penggugat,” tan­dasnya.


Dalam gugatan perdata ini, pihaknya akan menggu­gat tergugat dengan kerugian ma­te­riil sebesar Rp107.910.000, sedangkan gugatan immateri­il sebesar Rp500 juta.


Dikonfirmasi Rinto Rahman me­lalui telepon selulernya ti­dak menjawab dan setelah be­berapa kali dihubungi, te­le­pon selulernya malah dima­tikan. (B-6)