BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pemuda berinisial ASI (23) ditangkap polisi di kediaman orangtuanya di Banjarbaru Kalimantan Selatan karena diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya yang direkam saat melakukan video call sex (VCS).
Kapolsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Iptu Supriyadi melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan laporan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (1) sub pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan/atau pasal 45 ayat (4) sub pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yaitu tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman," jelasnya.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2022 saat korban dan tersangka masih berpacaran. Ketika itu korban yang masih berusia 19 tahun sedang bekerja pada sebuah kedai minuman di Kelurahan Ampah Kota ditelepon oleh tersangka yang berpacaran jarak jauh dengan korban dan sempat beberapa kali datang menemui korban di Ampah. Namun karena sibuk korban tidak dapat menanggapi telepon dari tersangka.
Hal itu membuat tersangka tersinggung dan memarahi korban dengan kata-kata kasar sehingga korban merasa tidak nyaman dan ingin mengakhiri hubungan pacaran.
--page
Tidak terima dengan niat korban itu, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil korban yang ada di tangan tersangka. Selain itu foto dan video bugil korban menjadi senjata di tangan tersangka untuk meminta korban kembali melakukan VCS.
Takut dengan ancaman tersangka, korban pun menuruti untuk melakukan VCS. Namun seminggu kemudian permintaan yang sama diulang lagi oleh tersangka tapi ditolak oleh korban.
"Ternyata tersangka benar-benar menyebarkan video dan foto korban ke beberapa orang keluarga korban setelah permintaannya tidak dituruti," ungkap Yotry.
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, Jatanras Polda Kalsel serta Polsek Banjarbaru Barat untuk menangkap tersangka.
"Tersangka ditangkap di kediaman orangtuanya di Banjarbaru sekitar pukul 03.00 WITA kemarin," tandas Yotry. (BOLE MALO/H)









