BORNEONEWS, Palangka Raya – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Supriyadi menegaskan penindakan pidana pungli bisa dilakukan diluar peradilan pidana.
Ia menjelaskan penindakan melalui proses di luar peradilan pidana merupakan penyelesaian tindak pidana pungutan liar yang tidak dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan.
Supriyadi menyampaikan penerapan sanksi administratif bagi pelaku pungli dapat diberikan secara bertingkat mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat.
“Namun demikian di sisi lain agar dipikirkan sanksi administrasi juga bagi pelaku pungli yang bukan berstatus sebagai ASN,” ungkap Supriyadi dalam keterangan tertulisnya saat FGD bersama tim Saber Pungli Kalteng, di Ruang Pertemuan Fakultas Hukum UGM, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia menjelaskan untuk penindakan tindak pidana pungutan liar melalui proses peradilan pidana penyelesaian kasus dilakukan melalui proses yang ada.
“Proses hukumnya didahului dengan tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” tegasnya. (HERMAWAN DP/R)









