NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sekolah dengan status negeri di Kabupaten Lamandau diingatkan agar tidak melakukan pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau, Abdul Kohar menegaskan, dalam PPDB pada sekolah dibawah kewenangan Dikbud setempat, baik TK, SD/MI maupun SMP/MTS berstatus negeri semuanya gratis dan tidak ada pungutan sama sekali.

Sebab, lanjut dia, semua biaya PPDB yang diselenggaran di sekolah-sekolah negeri dapat ditanggung dan bisa dianggarkan melalui dana operasional sekolah (BOS) yang ada pada sekolah masing-masing.

“Kami sudah sampaikan surat edaran kepada sekolah yang akan menerima murid baru. Baik jenjang TK, SD, dan SMP,” kata Kohar saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Juli 2023.

Jika sampai ada pungutan saat PPDB, kata Kohar, maka orang tua bisa melaporkan secara langsung kepada pihaknya. Ia mengaku tidak segan memberikan sanksi kepada sekolah bersangkutan.

--page

“Silakan sampaikan laporan jika ada pihak sekolah yang melakukan pungutan. Itu pelanggaran. Khususnya bagi sekolah negeri. Kalau sekolah swasta atau yayasan, itu bukan menjadi kewenangan kita. Kita tidak ikut mengatur jika swasta,” jelasnya.

Kemudian, untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dia juga mengingatkan, agar MPLS yang dilakukan harus bersifat menyenangkan peserta didik. Sehingga mereka bisa menyesuaikan lingkungan sekolah yang baru dengan baik.

“Termasuk mereka bisa mengenal kakak kelasnya. Jangan sampai ada MPLS yang aneh-aneh dan tidak memberikan manfaat bagi peserta didik yang baru,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)