KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mendistribusikan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ke desa dan kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas.

Hal itu dilakukan pasca Penetapan DPT pada 21 Juni 2023, maka mulai tanggal 5 Juli 2023 pasca penggandaan salinan DPT selesai, KPU mulai mendistribusikannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan.

Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas, Gagah Christiantoro mengatakan agenda pendistribusian dimulai tanggal 5 - 8 Juli 2023.

"Pengumuman DPT Kabupaten Kapuas pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan oleh PPS di masing-masing desa dan kelurahan yang berjumlah 231 desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas," kata Gagah kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.

Pengumuman DPT dilakukan dengan metode penempelan di masing-masing kantor desa/kelurahan serta tempat strategis yang akan menjadi lokasi penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

--page

"Pengumuman DPT akan berlangsung sampai hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024," ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat dapat memastikan dirinya terdaftar dalam DPT yang telah diumumkan atau juga dengan cara mengakses secara online melalui link cekdptonline.kpu.go.id.

Menurut dia, pasca penetapan DPT, tentu akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya salah satunya pengadaan logistik pemilu khususnya surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian rencana persiapan perekrutan SDM yaitu KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di 1.227 TPS.

"Serta sebagai kajian dan strategi sosialisasi Pemilu 2024 yang optimal berbasis wilayah dan berdasarkan pemetaan segmen pemilih," jelasnya.

Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Kapuas yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 sebanyak 297.976 pemilih. (DODI RIZKIANSYAH/J)