PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Pemprov Kalteng secara resmi telah menyetujui 2 raperda yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi perda.

Penetapan itu dilakukan setelah ditandatanganinya nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD Kalteng bersama pihak dari Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur Kalteng pada rapat paripurna ke 6 yang berlangsung pada 6 Juli 2023.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng juga sebagai juru bicara (jubir) pansus 2 raperda itu yakni Siti Nafsiah mengatakan dari hasil pembahasan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan terhadap raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pasca hasil fasilitasi Kemendagri menghasilkan 8 BAB dan 23 pasal.

"Sedangkan raperda tentang Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika pasca hasil fasilitasi Kemendagri menghasilkan 9 BAB dan 35 pasal," ungkapnya ketika dikonfirmasi terkait penetapan 2 raperda itu menjadi perda, Jumat, 7 Juli 2023.

Dirinya mengatakan, secara umum berdasarkan pendapat akhir dari 7 fraksi pendukung di DPRD Kalteng melalui juru bicara masing-masing dapat menerima dan menyetujui 2 raperda dimaksud menjadi Perda Kalteng, sehingga ditetapkan dan di sahkan melalui penandatangan nota kesepakatan.

--page

"Kita berharap adanya 2 raperda ini bisa menjadi pedoman dalam upaya memperkuat pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng ini. Setelah disahkan, raperda ini perlu disosialisasi," tandasnya. (DONNY D/J)