SEBANYAK lebih dari 800 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat investasi dan layanan birokrasi telah diinventarisasi oleh pemerintah. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dody Riatmaji, mayoritas perda tersebut berkaitan dengan masalah perizinan dan pungutan.


Dody menuturkan, pihaknya juga terus menelusuri dugaan 3 ribu perda bermasalah yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia menambahkan pihaknya berharap perda-perda bermasalah tersebut dapat tuntas pada Juli mendatang. “Kemungkinan, target 3000

Perda tersebut tuntas bulan Juli,” terangnya pada Media Indonesia, Kamis (31/3/2016).


Menurut Dody, pemerintah pusat akan menghapus perda-perda itui. Namun, ia menyadari, kepala daerah mungkin tidak begitu saja menerima rencana pengapusan perda-perda itu. Pasalnya, penghapusan perda tersebut akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah yang bersangkutan. “Kalau aku punya feeling sih ada. Tapi ya kita lihat nanti,” ucapnya.


Dody menegaskan, penyederhanaan aturan yang ada di Indonesia dilakukan agar pembangunan infrastruktur bisa dilakukan secara kompetitif. Ia mencontohkan di Singapura pajak di real estate hanya dikenakan 1,5%, sementara di Indonesia dikenakan 10%. “Itu yang akan disimpelkan maunya Presiden supaya kompetitif kita harus bisa menyederhanakan itu,” terangnya.


Adapun langkah Kemendagri dalam mempercepat penghapusan Perda bermasalah tersebut, ia mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi kepada seluruh kepala biro hukum se-Indonesia.


Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto. Diakuinya, memang ada sekitar 800-900 perda terkait masalah investasi, pajak dan retribusi yang telah diinventarisir. Ia menjelaskan ada sekitar 90 perda provinsi yang akan dibatalkan oleh Kemendagri dan sekitar 800 Perda Kabupaten/Kota yang akan dibatalkan oleh Gubernur.


Ia mengingatkan kalau Gubernur tidak mau membatalkan perda Kabupaten/Kota tersebut, maka Gubernur harus memberitahukan kepada Kemendagri agar pihaknya yang bisa membatalkan perda tersebut. “Tapi dia harus jelaskan, kenapa ngga mau batalin? Apa alasannya?” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan dua fokus pembangunan yang dilakukannya adalah regulasi dan pembangunan infrastruktur. Mengenai regulasi, Jokowi menyebutkan ada 42 ribu aturan yang perlu dirampingkan. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan aturan lainnya. Menurutnya, adanya aturan sebanyak itu justru akan menyulitkan untuk cepat dalam bertindak di kemudian hari.


Ia juga mencontohkan, di Kemendagri ada 3.000 Perda yang tidak perlu dan menghambat pembangunan, diantaranya adalah Perda perizinan dan Perda retribusi. Ia menginginkan aturan bermasalah tersebut dihapus tanpa harus dilakukan pengkajian. (MI/B-10)