KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melalui Tim IT memberikan pelatihan praktik input Rekam Medik Elektronik (RME) kepada dokter penanggungjawab pelayanan atau dokter spesialis.

Dalam hal ini pelaksanaan RME yang bersifat digital komputerisasi untuk melancarkan pelayanan terutama terkait layanan BPJS, agar para dokter penanggungjawab pelayanan atau dokter spesialis supaya dapat menguasai penginputan RME.

Kabid Pelayanan Medik RSUD Kapuas, dr. Jum'atil Fajar,menjelaskan bahwa rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

"Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023 nanti," katanya, Jumat, 7 Juli 2023.

Seperti diketahui, RME adalah kumpulan sistematis informasi kesehatan pasien berbasis elektronik yang terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi dalam jejaring rumah sakit.

--page

Modernisasi zaman yang kian berkembang pesat, banyak menuntut perubahan di segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah aktivitas yang sebelumnya serba manual, sekarang sudah mulai beralih ke elektronik atau digital.

Rekam medis yang dulunya banyak mengandalkan banyak kertas sebagai media informasi dan pencatatan, kini dituntut untuk mulai bermigrasi ke rekam medis elektronik.

Pelaksanaan pelatihan langsung ke lapangan untuk meng-input rekam medik elektronik ini dilakukan dalam rangka memudahkan para dokter spesialis yang bertugas.

"Sehingga mampu mengakses dan mengoperasikan rekam medik elektronik secara lancar dan tepat waktu, serta tanpa suatu kendala atau hambatan sehingga pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)