BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejakasaan Negeri Pulang Pisau, telah menetapkan sekaligus menahan US alias Ujang Seko yang merupakan seorang Sekretaris Komisi Pemilihan umum (KPU) sebagai tersangka atas kasus Korupsi penyelewengan dana hibah KPU tahun anggaran 2020 pada Rabu 5 Juli 2023.
Kajari Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan penetapan tersangka telah melalui proses yang sangat panjang dengan melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi serta bukti dalam kasus tersebut.
"Adapun yang dilakukan tersangka ialah korupsi pada pengadaan perlengkapan alat pelindung (APD) Covid-19 yang bersumber dari dana APBN melalui dana hibah," ucap Kajari, Jumat 7 Juli 2023.
Selain menjabat sebagai Sekretaris KPU, ia juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan jasa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp241.097.818 dan telah diperkuat dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pulang Pisau serta tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini, kami sudah menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Kapuas demi memudahkan proses hukum selanjutnya,"tutupnya. (M PRADILA KANDI/R)









