LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Musa Reban meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan di daerah setempat harus cepat beradaptasi dengan perubahan. Hal ini dikarenakan aturan yang selalu berubah.

“Para pengawas pemilu di setiap tingkatan harus mengikuti pola yang ada dan secara kreatif serta inovatif menciptakan metode dalam mengakomodir tugas-tugasnya,” kata Musa di Nanga Bulik, Senin, 10 Juli 2023.

Dia mencontohkan, dulu masyarakat yang meninggal langsung dicoret dan tidak masuk daftar pemilih. Lain halnya dengan sekarang, saat seseorang meninggal data tersebut masih ada sampai dengan surat kematian diterbitkan atau surat pernyataan dari keluarga.

Untuk itu, lanjut dia, pola pengawasannya tentu berbeda, Oleh karena itu pihaknya terus melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk akses NIK melalui aplikasi SIAK guna melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggara pamilu dalam menetapkan daftar pemilih.

“Pantau terus kinerja penyelenggara pamilu, lakukan audit apakah mereka bekerja sesuai aturan hukum. Lakukan uji petik, pastikan seluruh proses yang dilakukan tidak mereduksi makna keadilan,” tuturnya.

--page

Musa juga menyoroti terkait pentingnya konsolidasi di lembaga internal. Menurutnya konsolidasi merupakan pintu utama dalam mengawal proses tahapan agar berjalan dengan maksimal. Seluruh bagian harus bekerjasama dengan baik tanpa memandang dan memilih pekerjaan.

“Melalui koordinasi yang baik, Insyaallah amanah yang diberikan oleh masyarakat dapat kita jaga dan laksanakan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengingtkan kepada jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan agar selalu patuh dan konsisten pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pola Hubungan. Segala keputusan pimpinan berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui pleno. Mulai dari hal teknis hingga kebijakan-kebijakan lain. (HENDI NURFALAH/Y)