PEMERINTAH Ka­bu­paten Kapuas menggelar ‘Rapat Tim Terpadu Pe­na­nganan Konflik Sosial, Jumat (1/4/2016).


Rapat ini dipimpin Sekda Kapuas, Rianova dan Kepala Kesbangpollimas Ibak serta Kabinda Kalteng.


“Istilah ini dulu lebih dikenal dengan sebut­an ‘Penanganaan Peng­amanan Dalam Negeri’ yang sekarang diubah sebutannya menjadi ‘Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosi­al,” kata Ibak.


Dia melanjutkan adapun kesimpulan dari rapat ini pada prinsipnya Pemkab Kapuas sudah siap melaksanakannya.

Hanya saja diperlukan dokumen sumber yang diperlukan.


“Kita sangat memerlu­kan data dari setiap instansi dan SKPD untuk tindak lanjut laporan B04 yang nantinya akan diserahkan ke pusat pada batas waktu 27 April sampai 7 Mei 2016,” ungkapnya.


Ibak berharap agar dokumen yang diperlukan nanti bisa segera diserahkan kepada Kesbangpollinmas agar bisa segera menyatukan semua doku­men itu untuk menjadi satu laporan.


Adapun hasil kese­pakatan dalam rapat ini selambat-lambatnya seluruh instansi dan SKPD sudah harus menyerahkan dokumennya kepada Kesbangpollinmas pada 30 April 2016.


“Sangat diharapakan kerja sama seluruh instansi dan SKPD untuk memyerahakan doku­men­nya dalam waktu dekat, sehingga seluruh dokumen akan dijadikan menjadi satu untuk dise­rahkan kepada pemerin­tah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” tegasnya. (B-6)