BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah selesai melakukan tahapan penerimaan pengajuan dokumen perbaikan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau untuk Pemilu serentak tahun 2024.
“Tahapan pengajuan perbaikan telah berakhir pada 9 Juli 2023, pukul 23.59 Wib. Setelah dilakukan verifikasi, kami akan segera mengumumkan daftar calon sementara (DCS) legislatif,” terang Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Juli 2023.
Dijelaskan Irwansyah, sampai dengan ditutupnya layanan pengajuan dokumen perbaikan, sudah semua partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Lamandau mengajukan perbaikan kepada KPU setempat. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut.
Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen ini menyampaikan dokumen surat persetujuan dari pimpinan partai politik pusat, selain itu partai juga mengajukan daftar calon dimasing-masing dapil yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten.
“Kami memastikan bahwa semua dokumen perbaikan bakal calon legislatif sudah diunggah di sistem aplikasi pencalonan (Silon),” beber Irwansyah.
--page
Setelah penyerahan dokumen perbaikan, lanjut Irwasnyah, tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Lamandau akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal calon legislatif mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Selanjutnya akan dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara pada 6 sampai 11 Agustus 2023, sedangkan pengumuman DCS akan dilaksanakan pada 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.
Ia berharap, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang bakal diumumkan oleh KPU Kabupaten Lamandau. Masukan dan tanggapan ini disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU. Proses tanggapan dan masukan masyarakat akan dibuka selama 10 hari, mulai 19 sampai dengan 28 Agustus 2023.
“Kami harapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam tahapan pencalonan ini terutama dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota DPRD Kabupaten Lamandau untuk Pemilu 2024,” pungkasnya.
(HENDI NURFALAH/Y)









