BORNEONEWS, Kuala Kurun -Ketua DPRD Gunung Mas pimpin rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023 di ruang rapat paripurna, Selasa, 11 Juli 2023.
"Agenda rapat paripurna hari ini yakni persetujuan bersama antara Kepala Daerah bersama DPRD terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda)," ujar Akerman, Selasa, 11 Juli 2023.
Enam raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Binartha terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Politisi PDIP itu mengatakan untuk selanjutnya ke enam raperda itu segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan difasilitasi. (RISKA YULYANA/R)









