BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Lima raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Pertama, dengan disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, saya menharapkan kepada perangkat daerah terkait, agar dapat lebih maksimal lagi mengelola Tahura Lapak Jaru berdasarkan fungsinya yang dimulai dari perencanaan sampai pengawasannya," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Selasa, 11 Juli 2023.
Kedua, dengan disetujuinya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jaya berharap dengan Perda ini dapat terwujud keseimbangan antara obyek dan tarif dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta terwujudnya peningkatanpendapatan asli daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Ketiga, dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas diharapkan Perda ini juga dapat menjamin terwujudnya pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang andal dan lebih baik lagi kedepannya.
"Keempat, dengan disetujuinya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, saya minta kepada perangkat daerah terkait supaya dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih, serta terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang sehat," jelas Jaya.
Kelima, dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyesuaikan atas Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Nasional, serta mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah agar memudahkan dalam penataan kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas serta lebih meningkatkan fungsi perangkat daerah tersebut.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha telah mendatangani persetujuan bersama terhadap enam raperda dalam rapat paripurna, Selasa, 11 Juli 2023.(RISKA YULYANA/R)









