BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono membenarkan bahwa saudara Marcos Sebastian Tuwan saat ini telah berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
"Memang benar saudara Marcos Sebastian Tuwan saat ini berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, terpidana kemarin diantar secara langsung oleh pihak Kejari Kota Palangka Raya," katanya, Selasa, 11 Juli 2023.
Kehadiran Marcos Sebastian Tuwan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin, 10 Juli 2023 adalah untuk menjalani masa pidananya, selama 6 bulan kedepan dengan subsidair 3 bulan.
Diketahui terpidana diserahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya setelah menjalani eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kasus mencemarkan nama baik mantan Rektor UPR Andrie Elia Embang.
Dengan diserahkannya terpidana tersebut, maka mulai kemarin terpidana di serahkan, maka terpidana sepenuhnya akan diminta untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di lapas kelas IIA Palangka Raya.
"Terpidana saat ini juga masih dalam pengawasan kami, semoga terpidana bisa berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan Lapas selama menjalani masa pidananya," pungkasnya. (PATHUR/R)








