BUPATI Katingan Ahmad Yantenglie meminta kepada seluruh kepala desa di daerahnya agar membangun atau memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).


Hal ini disampaikan Tenglie saat membuka rapat kerja kepala desa se-Kabupaten Katingan di aula kantor bupati setempat, Kamis (31/3/2016).


“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka desa mempunyai kewenangan, salah satunya dalam mengelola aset,” sebut Yantenglie.


Bahkan kewenangan yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan aset ini juga bisa dikonversi menjadi pemberdayaan.


Bupati mengatakan mulai tahun 2016 ini dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat bisa digunakan sebagai penyertaan modal untuk Bumdes.


“Beda dengan tahun 2015 kemarin, sebab tahun 2016 ini dana desa bisa digunakan sebagai penyertaan modal untuk Bumdes ini paling banyak 30 persen.”


Untuk itu orang nomor satu di Katingan ini mengimbau kepada kepala desa yang masih belum ada Bumdesnya segera melengkapinya.


“Kita berharap dengan ada­nya Bumdes ini maka perekonomian di desa itu akan lebih baik,” katanya.


Terlebih lagi, sebut dia, pemda sejauh ini telah menjalin kerjasama dengan pihak PT Sidomuncul Pupuk Nusantara dalam pengembangan jahe dan singkong. (GP/B-5)