PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung, kabupaten Kapuas yang memenangkan gugatan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin mengajukan upaya eksekusi terhadap putusan yang telah dimenangkannya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya terkait perintah pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades.

Hal tersebut diungkapkan Jeffriko Seran selaku Kuasa hukum. Jeffrico mengatakan pihaknya telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan upaya eksekusi terhadap putusan tersebut.

"Kita sudah mengajukan upaya eksekusi terhadap putusan tersebut, Kami berharap agar dapat menghormati dan menjalankan putusan pengadilan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Borneonews, Selasa, 11 Juli 2023

Alasan di balik pengajuan upaya eksekusi ini adalah karena pihak yang menggugat merasa bahwa keadilan yang mereka harapkan belum tercapai. 

--page

Selain itu, salah satu alasan kuat untuk mengajukan eksekusi guna memastikan keputusan pengadilan dapat dijalankan dengan baik.

Pengacara muda didampingi rekannya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat eksekusi kepada PTUN Palangka Raya yang akan dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut pada September 2023.

Selain itu, Jefriko Seran juga berencana untuk melaporkan panitia desa yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses pemilihan ke pihak berwenang. Dalam putusan PTUN, terungkap bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut, sehingga Jefriko Seran berharap laporan tersebut dapat dikembangkan "Kita juga akan melaporkan pidana mudah-mudahan dari laporan tersebut dapat dikembangkan," katanya.

Latar belakang perkara saat Abdurrahman diketahui menggugat karena merasa ada kejanggalan akibat dinyatakan kalah dalam Pemilihan Tingkat Desa (Pilkades) Handiwung. Abdurrahman menyatakan dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.

Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena surat suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades.

Pada 2 Maret 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan permohonan Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung untuk membatalkan dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades.

--page

Kemudian dalam amar putusan banding yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 33/G/2022/PTUN.PLK, tanggal 2 Maret 2023. (APRIANDO/J)