PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Dua perkara tindak pidana dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan. 

"Pertama, tersangka B adalah pelaku tindak pidana yang pertama kali terlibat dalam kasus serupa. Kedua, ancaman pidana yang dihadapi oleh kedua tersangka tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Ketiga, terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dalam kedua perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 13 Juli 2023

Dodik menerangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana.

Tersangka B diduga melanggar Pasal 374 KUHPidana. Sedangkan tersangka DAF diduga melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Agnes Triyanti, Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, mengungkapkan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Kajari Kotawaringin Barat, serta seluruh jaksa fungsional yang telah aktif sebagai fasilitator dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

--page

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Kotawaringin Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menandai komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku kejahatan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang seimbang dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (APRIANDO/Y)