PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir meminta masyarakat khsusunya di Kalteng supaya dapat mematuhi aturan terkait administrasi kendaraan bermotor.

Pasalnya, saat ini UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diperketat, salah satunya yakni regulasi yang mengatur terkait penghapusan data kendaraan bermotor.

"Sesuai regulasi itu, kendaraan yang tidak dilakukan registrasi sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, datanya akan dihapus dan kendaraan yang digunakan akan dianggap bodong," ucapnya, Kamis, 13 Juli 2023.

Menurutnya, aturan tersebut memiliki tujuan yang baik, dan masyarakat sebagai pengguna kendaraan bermotor juga bisa tertib anministrasi. Sebab, apabila tidak maka kendaraan tidak akan bisa digunakan lagi di jalan.

"Karena kendaraan tanpa administrasi lengkap itu dianggap bodong maupun illegal atau tidak resmi. Jadi, memang sudah seharusnya ditaati aturan itu," tutur Politisi muda PDIP ini.

--page

Dirinya berharap, ditegaskannya aturan tersebut masyarakat dapat patuh dan mentaatinya, sebab apila tidak dipatuhi masyarakat tentu akan mengetahui konsekuensinya.

"Mematuhi aturan itu juga penting agar aturan yang telah ditetapkan bisa lebih optimal pelaksanaannya. Selain itu, dari registrasi atau pajak yang kita bayar juga berpengaruh terhadap PAD dan pembangunan. Sekali lagi masyarakat harus taat administrasi," tukasnya. (DONNY D/H)