BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seruyan terus berupaya melakukan rekstrukturisasi pajak daerah guna menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak yang dapat memberikan manfaat lebih tinggi bagi masyarakat dan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Seruyan, Sukardi, menjelaskan bahwa rekstrukturisasi pajak daerah ini juga bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan menyederhanakan proses administrasi, manfaat yang diperoleh akan lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan yang dikeluarkan.
Selain itu, upaya ini juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak yang terintegrasi oleh daerah dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, hal ini juga akan mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Sukardi menekankan pentingnya peran pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur pendapatan daerah. Pertumbuhan PAD mencerminkan kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan, yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah
--page
“Bapenda Seruyan berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem perpajakan yang efisien dan berkeadilan. Melalui rekstrukturisasi pajak daerah, diharapkan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan, sementara masyarakat dan sektor usaha akan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan proses yang sederhana dan terintegrasi, “ ungkapnya, Kamis, 13 Juli 2023
Sementara itu. Sekda Seruyan Djainuddin Noor berharap adanya rekstrukturisasi pajak daerah yang efektif, pembangunan daerah dapat didukung dengan pendapatan yang lebih stabil dan meningkat, sehingga masyarakat Kabupaten Seruyan akan merasakan manfaat langsung dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (FAHRUL/H)









