BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah catatan terhadpa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
"Terkait rapeda tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Gunung Mas mengingat Tahura Lapak Jaru merupakan destinasi wisata unggulan dan mendukung salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yakni smart tourism," ujar juru bicara Bapemeprda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Kamis, 13 Juli 2023.
Iceu melanjutkan ada sejumlah catatan terkait raperda tersebut, yakni, terkait adanya perubahan, penambahan dan pengurangan maupun penghapusan pada beberapa pasal agar dapat saling berkoordinasi.
Pihaknya harapkan hasil harmonisasi bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Gunung Mas dengan biro hukum sekretariat Provinsi Kalimantan Tengah dapat sesegera ungkin dilakukan dan sisampaikan kepada Bapemperda DPRD Gunung Mas.
Catatan selanjutnya yakni, dalam BAB I ketentuan umum pasal 1 poin 12 di drop karena di dalam pengelolaan Tahura, pengaturan perundang-undangan yang mengatur tidak ada mencantumkan rencana pengelolaan jangka menengah.
"Yang ada hanya rencana pengelolaan tahura jangka pendek dan pengelolaan jangka panjang," jelas Iceu.
Kemudian, apakah kawasan Tahura Lapak Jaru telah terakomodir secara makro pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043.
Catatan selanjutnya, penyesuaian terhadap raperda Provinsi Kalimantan tengah tentang Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2043 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan/pengesahan Pemerintah provinsi Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng.
"Selain itu, ada perubahan konsepsi dan lingkup pengaturan pola ruang pada ketentuan baru, pola ruang yang sebelumnya terbagi atas Kawasan Hutan (KSA, KPA), taman laut/pariwisata, hutan lindung (HL), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi yang dikonversi (HPK) dan non hutan (perairan, area penggunaan lain (APL), pemukiman, perkebunan, pertananian, pertambangan, kawasan budi daya) agar nantinya dapat disesuaikan," tukas Iceu. (RISKA YULYANA/R)









