PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita (23 tahun) melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin karena sang mantan menyebarkan video syurnya.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyarankan kepada korban agar kasus tersebut dilaporkan untuk diproses sesuai hukum.

Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku berinisial AS (25) merasa tidak terima setelah hubungannya diputus oleh korban. Atas dasar sakit hati tersebutlah, AS nekat menyebarkan video syur sang mantan di media sosial.

"Korban dan ibunya hanya ingin pelaku meminta maaf dan menghapus semua foto dan video yang ada di handphone atau gawainya," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Sebagai tindak lanjut laporan, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin atau akrab di sapa Cak Sam, memanggil pelaku ke Humas Polda Kalteng untuk dimintai keterangan.

--page

Di hadapan Cak Sam, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta menghapus semua foto dan video yang ada di gawainya. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami mengimbau kepada siapapun, jangan menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi dan setop tanpa busana di depan kamera. Ingat! Jejak digital tidak bisa dihapus," pungkasnya. (PATHUR/Y)