BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah catatan terhadap rencana peranturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan Gunung Mas.
"Kami menyetujui raperda tentang penyelenggaraan kearsipan Gunung Mas menjadi peraturan daerah (perda) Gunung Mas berdasarkan amanat Peraturan yang lebih tinggi yakni UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Jumat, 14 Juli 2023.
Dia melanjutkan bahwa pihak Bapemperda DPRD Gunung Mas menyepakati tidak ada perubahan dalam raperda terkait pengelolaan kearsipan di Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian, penyelenggaraan kearsipan dalam rangka menjamin ketersediaan, pencadangan arsip bagi kepentingan Pemerintah Daerah, hak-hak keperdataan, identitas dan jati diri daerah, salah satu bahan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan daerah.
Lalu, dalam pasal 5 mengandung arti akan ada perubahan kelembagaan di bidang pengelolaan arsip, untuk itu agar disinkronkan dan disesuaikan dengan amanat pasal 13 agar tidak rancu atau multi tafsir.
--page
"Catatan selanjutnya, konsekuensi adanya perda ini bagi daerah yakni melalui dinas teknis wajib menyiapkan ruang gedung arsip," tukas Iceu.
Selanjunya, adanya sistem pengelolaan arsip secara digital melalui e-arsip-srikandi life, menuju Sistem Pemerintahan Daerah yang Berbasis Elektronik (SPBE). (RISKA YULYANA/H)









