KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi sejumlah Peraturan bupati (Perbup) dan tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online di kantor Kecamatan Selat pada Jumat, 14 Juli 2023.

Kegiatan yang diikuti para kepala desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Selat ini mensosialisasikan sejumlah Perbup diantaranya Perbup nomor 49 tahun 2022 tentang cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perbup nomor 57 tahun 2022 tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah dan nomor 55 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan, penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan daerah.

Juga sekaligus mensosialisasikan tata cara pembayaran secara online melalui aplikasi betang mobile atas kerja sama dengan Bank Kalteng, serta penyampaian SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 tahun 2023.

Plt Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor membuka langsung kegiatan tersebut, dan dihadiri Staf Ahli Bupati, Yunabut, Kepala BPPRD Kapuas, Idie Gaman, Camat Selat Yaya Setiabudi dan dari pihak Bank Kalteng.

"Harapannya peserta sosialisasi dapat memahami Perbup tersebut sehingga dapat bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah," kata Nafiah.

--page

Kemudian, lanjut dia adanya pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan secara akan online diharapkan akan mempermudah masyarakat. (DODI RIZKIANSYAH/R)