BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi sejumlah Peraturan bupati (Perbup) dan tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online di kantor Kecamatan Selat pada Jumat, 14 Juli 2023.
Kegiatan ini diikuti pemerintah desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Selat, dan dibuka langsung oleh Plt Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor.
Kepala BPPRD Kapuas, Idie Gaman mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menghasilkan kesamaan pemahaman persepsi perangkat daerah dan perangkat desa/kelurahan, terkait dalam penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Harapannya dari pelaksanaan kegiatan ini adalah persosialisasikannya sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) kepada perangkat kecamatan dan perangkat desa," kata Idie kepada wartawan seusai kegiatan.
Adapun Perbup yang disosialisasikan yaitu Perbup nomor 49 tahun 2022 tentang cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perbup nomor 57 tahun 2022 tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah dan nomor 55 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan, penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan daerah.
Juga sekaligus mensosialisasikan tata cara pembayaran secara online melalui aplikasi betang mobile atas kerjasama dengan Bank Kalteng, serta penyampaian SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 tahun 2023.
--page
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mengatasi permasalahan piutang PBB-P2 pelimpahan dari KPP Pratama dimana pada saat penyerahan data piutang pada tahun 2014 tidak dilakukan verifikasi dan validasi," ucapnya.
Karenanya, ia mengharapkan camat maupun kepala desa/lurah segera menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran atau pelunasan kewajibannya.
"Peserta juga memahami cara pembayaran PBB-P2 online melalui aplikasi betang mobile Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)








