BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur menertibkan truk pengangkut material galian C dan truk CPO yang melebihi kapasitas muatan.


“Kegiatan ini sebagai upaya menertibkan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas,” kata Kepala Dishubkominfo Kotim, Fadlian Noor, Sabtu (2/4/2016).


Razia terhadap angkutan truk pengangkut galian C dan CPO yang melebihi tonase di KM 5 Jalan Jenderal Sudirman tersebut tidak hanya dilakukan petugas Dishubkominfo tetapi juga melibatkan aparat Kepolisian dari Satuan Polisi Lalulintas Polres Kotim.


Setiap truk yang melintas langsung diarahkan masuk ke halaman kantor Dishubkominfo Kotim. Truk melintas di jembatan timbang yang disiapkan. Jika melebihi batas muatan, maka akan langsung ditindak.


Selain menimbang muatan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan sopir. Tindakan tegas diambil untuk memberikan penyadaran kepada sopir maupun pemilik angkutan agar nantinya mematuhi aturan dalam hal batas maksimal muatan angkutan.


“Sanksinya tilang. Makanya kami libatkan polisi karena mereka yang punya kewenangan itu. Ini sebenarnya untuk menggugah kesadaran pengusaha. Kalau semua sudah merasa memiliki, seharusnya razia seperti ini tidak perlu kalau semua orang peduli dan mematuhi aturan,” ujar Fadlian.


Razia angkutan semakin gencar dilakukan menyikapi keluhan masyarakat terkait banyaknya truk bermuatan lebih. Selain cepatnya rusak jalan, truk yang melebihi muatan juga rawan kecelakaan akibat ulah supir yang ugal-ugalan.


Sesuai aturan, kapasitas maksimal angkutan yang melintas jalan-jalan di daerah ini adalah delapan ton muatan sumbu terberat, sesuai kemampuan jalan. Namun faktanya, umumnya truk membawa muatan melebihi batas maksimal tersebut, bahkan mencapai belasan ton.


Razia sebelumnya, banyak truk yang terjaring dan diberi sanksi. Fadlian berharap pengusaha menyadari bahwa kegiatan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.


Seperti diketahui, pengoperasian angkutan CPO di daerah itu juga dibatasi, hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari. Namun aturan tersebut tidak dijalankan, upaya penindakan terhadap pelanggar jam operasionalpun tidak dilakukan. (RAFIUDIN/m)