BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial RP (36) warga Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, dicurigai masyarakat sekitar memiliki barang narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya bergerak memperhatikan gerak - gerik terduga RP si pemilik sabu.
Saat berada di Jalan Raden Saleh III A Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan tiga paket diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 10,25 gram," Kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Aji Suseno, Sabtu, 15 Juli 2023.
Sambungnya, setelah dikorek informasi lebih lanjut. RP mengaku masih menyimpan beberapa paket narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di daerah Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut.
Atas dasar tersebut,pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya. (PATHUR)









