KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial AF (20) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan memiliki satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,52 gram.

Personel kepolisian mengamankan pelaku saat berada di dekat jembatan timbang, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, tanggal 15 Juli 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi dalam keterangannya dari Humas Polres Kapuas membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan pelaku setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan.

"Iya, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut," katanya, Senin, 17 Juli 2023.

Selain sabu tersebut, Subandi menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok warna merah putih, satu lembar celana jeans, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario.

--page

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)