PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan tera ulang 27 nozzle pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU.

Kegiatan tera ulang ini dilaksanakan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Hasil dari kegiatan itu yaitu telah dibubuhkan cap tanda Tera tahun 2023 dan akan diterbitkannya SKHP dari UPTD Metrologi Legal," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Senin, 17 Juli 2023.

Dia menyampaikan kepada pelaku usaha yang ingin melakukan pengajuan tera ulang silahkan datang ke kantor DPKUKMP di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 tepatnya di kawasan kantor Wali Kota.

Tera ulang alat takar pada SPBU tersebut dilakukan untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik, agar dapat memastikan alat ukur yang digunakan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

--page

Sehingga menjamin pemenuhan hak hak konsumen pengguna SPBU. Dengan adanya serangkaian kegiatan tera ulang yang terus dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Legal diharapkan nantinya akan mewujudkan tertibnya alat ukur yang ada.

"Sehingga mencerminkan karakter budaya kejujuran yang tinggi pada masyarakatnya. Mulai dari pengusaha maupun masyarakat sebagai pembelinya," pungkasnya. (HENDRI/J)