BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MH (26 tahun) asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan akibat tega menjual teman perempuannya (19 tahun), dengan tarif sebesar Rp 300.000.
"Keduanya ini diketahui memiliki hubungan teman dan baru melancarkan aksinya selama dua Minggu di Kota Palangka Raya dengan menggunakan aplikasi Michat," Kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna kepada awak media, Senin, 17 Juli 2023.
Pria dengan pangkat dua melati dipundaknya ini melajutkan, alasan MH menjual teman perempuannya ini adalah untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan temannya sehari-hari.
Si teman perempuannya juga menyetujui dan mau dijual dengan alasan tarifnya tidak kurang dari Rp 300.000 per layanan. MH mengaku, dari hasil penjualan jasa tersebut, dirinya mendapat Rp 150.000 hingga Rp 400.000 perhari.
--page
"Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 600.000.000," pungkasnya. (PATHUR/Y)









