BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, tiga poin Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas terus disosialisasikan.
Ketiga Perbup tersebut yaitu Perbup Kapuas nomor 49 tahun 2022 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, Perbup nomor 57 tahun 2022 tentang tata cara pemberian kekurangan, keringanan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah.
Selanjutnya, Perbup nomor 58 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan, penghapuasan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan daerah dan juga tata cara pembayaran pajak melalui aplikasi betang mobile.
Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengatakan dari ketiga peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, dan meningkatkan minat masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi daerah.
"Dengan membayar pajak daerah secara tepat waktu dapat membantu pemerintah dalam mengurangi piutang pajak dan retribusi daerah," katanya, Senin, 17 Juli 2023.
--page
Dia meminta kepada para peserta untuk mengikuti dengan baik apa yang dipaparkan oleh tim dari Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah dan juga dari Bank Kalteng, sehingga dapat memahami isi dari ketiga peraturan bupati kapuas dan tata cara pembayaran pajak melalui betang mobile ini.
Sementara itu,Kepala BPPRD Kapuas Idie Gaman menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan piutang pajak daerah, antara lain dengan mengelola dan mengadministrasikan piutang secara tertib.
Kemudian Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macetnya, sehingga melalui peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti.
“Untuk peserta sosialisasi ini ditunjuk camat sebagai koordinator, kepala desa selaku pengawas serta kepala seksi pemerintahan dan staf selaku petugas pemungut, kemudian nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan di setiap kecamatan diawali dari kecamatan selat,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









