PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng Kaspinor mengingatkan kewajiban melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ke pemerintah pusat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dengan pelaporan LPPD, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan.

“Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi wajib menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait LPPD,” ungkap Kaspinor saat Rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Senin 17 Juli 2023.

Ia menyampaikan berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi/urusan yang telah dijalankan Pemerintah Daerah.

“Selain itu, LPPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Kaspinor.

Dilaporkan, kegiatan dihadiri Tim Nasional EPPD Yudhistiro Eko Bramantyo dan Valentina Sekar Ayu Hapsari, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Inspektur Provinsi Kalteng Saring. (HERMAWAN DP/R)