BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seruyan, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
Kepala Kesbangpol Seruyan, Hartasima, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Pihaknya baru-baru ini menyelesaikan kegiatan sosialisasi Perda tersebut di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Seruyan Raya.
Peserta sosialisasi meliputi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala sekolah, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesehatan, UPT Pendidikan, dan tokoh masyarakat.
Perda ini dihasilkan sebagai tanggapan terhadap peraturan Mendagri Nomor 12 tahun 2019 dan Instruksi Presiden yang mendorong setiap kabupaten/kota memiliki peraturan daerah terkait hal itu.
Hartasima menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan di Kabupaten Seruyan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya Perda tersebut.
Hartasima menekankan bahwa saat ini peredaran narkotika tidak dapat diabaikan lagi dan sudah merambah ke segala lapisan masyarakat, termasuk wilayah terpencil. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini sangat penting sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan.
"Pengguna narkotika saat ini sudah merambah ke semua kalangan. Kami berharap dengan adanya Perda ini, seluruh elemen masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam upaya pencegahan," ujar Hartasima, Selasa, 18 Juli 2023.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kesbangpol Seruyan berupaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya narkotika kepada masyarakat.
--page
Selain itu, mereka juga ingin mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkotika dan membantu memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap bahwa dengan adanya Perda dan sosialisasi yang dilakukan, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika dapat meningkat.
“Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan menjaga generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, “ tandasnya. (FAHRUL/R)








