BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi atau WTM selama sembilan kali berturut-turut atau 31 kali berturut-turut sejak PT Askes Persero berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program-Laporan Keuangan atau LPP-LK BPJS Kesehatan tahun 2022 pada Selasa, 18 Juli 2023.
"Capaian ini menandakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik," kata Ghufron.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo kembali menegaskan bahwa sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tentunya wajib menyampaikan laporan pengelolaan program kepada Pemerintah dan juga kepada masyarakat luas.
"Dengan menyampaikan laporan ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Hindro kepada Borneonews.
Hal ini menurutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan bahwa BPJS wajib menyampaikan laporan pengelolaan program. (TESTI PRISCILLA/R)









