BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf menyatakan jajaran legislatif siap mengawal serius komitmen pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK atau ASN.
"Kami siap mengawal sampai kebijakan yang ramai dibicarakan saat ini benar-benar direalisasikan secara adil dan merata bagi honorer sesuai kualifikasi," katanya, Rabu, 19 Juli 2023.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang mengatur dasar hukum dan syarat pengangkatan tenaga honorer.
Regulasi ini mengacu pada dasar hukum dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah isi surat BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 mengenai dasar hukum dan persyaratan pengangkatan tenaga honorer.
Wahid menilai keputusan mengenai penanganan honorer, termasuk penataan dan pendataan mesti dilakukan dengan hati-hati.
--page
Hal ini juga mempertimbangkan pengabdian honorer yang dianggap memberikan peran penting bagi jalannya roda pemerintahan baik pusat maupun daerah pada satuan kerja perangkat daerah.
"Kami tekankan agar selain mengangkat kategori honorer menjadi ASN PPPK, diharapkan juga tidak ada PHK massal bagi non-ASN yang tidak terangkat nantinya," pungkasnya. (HENDRI/Y)









