PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat  anggota kelompok tani (Poktan) Lewu Taheta yang berbasis di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, menolak pengambilan Titik Koordinat di wilayah tanah yang dikelolanya.

Dalam pertemuan antara masyarakat Poktan Lewu Taheta, Lurah Sabaru Arbani dan Petugas BPN Pengambilan titik koordinat  akhirnya tidak dilakukan. Masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui tujuan dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk melakukan pengambilan titik koordinat.

Menurut Lurah Sabaru, Arbani, permintaan ini langsung datang dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Mereka meminta pihak kelurahan untuk mendampingi. Namun, karena adanya penolakan dari masyarakat setempat terhadap pemasangan titik koordinat yang  ada di Jalan Hangkang tersebut akhirnya tidak dilaksanakan. 

Ia mengungkapkan pihak kejaksaan atau perwakilan atau yang seharusnya bermohon dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan titik koordinat tersebut  tidak dapat hadir. "Ini merupakan permintaan Kejaksaan langsung meminta kepada pihak kelurahan untuk mendampingi," ujar usai pertemuan berakhir.

Menurutnya, baru kali ini pihak kejaksaan meminta kelurahan untuk melakukan pendampingan pemasangan titik koordinat. Ia menegaskan dari data pihak kelurahan sendiri  wilayah masyarakat kelompok lewu taheta merupakan kelurahan Sabaru sesuai dengan SK perwali.

--page

Sementara itu, Men Gumpul selaku Kuasa Pendamping Masyarakat Poktan Lewu Taheta mengatakan dalam Pertemuan  tersebut, berakhir dengan penolakan dari masyarakat setempat. 

Dalam pertemuan hanya dihadiri oleh dua petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Lurah Sabaru setelah pihak kejaksaan sebelumnya mengundurkan diri untuk hadir.

Men Gumpul, yang merupakan kuasa pendamping masyarakat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lewu Taheta, mengekspresikan kekecewaannya atas pembatalan kehadiran pihak kejaksaan. Ia mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan petugas BPN ke lokasi tanpa didampingi oleh pemohon dan tanpa penjelasan yang memadai.

"Pihak BPN ini datang tanpa disertai pemohon atau pihak yang berkepentingan, sehingga mereka tidak dapat menjelaskan alasan di balik pengambilan titik koordinat tersebut. Oleh karena itu, kami dengan tegas menolak tindakan ini," tegas Men Gumpul, Rabu, 19 Juli 2023

Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah keberadaan peta yang dibawa oleh petugas BPN. Masyarakat Lewu Taheta tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pemohon atau pihak yang berkepentingan atas pengambilan titik koordinat di wilayah mereka. Men Gumpul mengingatkan bahwa dalam proses pengambilan titik koordinat, seharusnya ada permohonan dari pemilik tanah yang didukung oleh bukti berupa surat tanah.

--page

"Sangat penting bagi kami untuk mengetahui siapa pemohonnya dan apa tujuannya mengambil titik koordinat ini. Jangan sampai ada pihak yang mengambil titik koordinat tanpa izin," tambahnya.

Masyarakat Lewu Taheta juga menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dugaan tujuan  dari pengambilan titik koordinat tersebut. Beberapa pihak menduga bahwa tindakan ini kemudian bisa menimbulkan masalah di kemudian hari bagi masyarakat setempat.

"Pengambilan titik koordinat  kami  menduga bisa menjadi dasar untuk menerbitkan sertifikat baru di atas lahan kami. Namun, perlu kami tegaskan bahwa tanah Poktan Lewu Taheta asal-usul merupakan garapan dari  tanah negara. Sejak tahun 2018 dan sekarang telah masyarakat olah menjadi kebun buah-buahan dan tempat tinggal," ungkap Men Gumpul.

Masyarakat Lewu Taheta bersikeras untuk mempertahankan hak atas tanah mereka dan menolak segala upaya yang bertujuan merampas wilayah yang telah menjadi bagian hidup mereka selama bertahun-tahun.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan kehadiran mereka dalam kegiatan pengambilan titik koordinat tersebut tersebut. (APRIANDO/H)