PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Palangka Raya menyusun kebijakan untuk melakukan retensi Arsip agar lebih tertata dan tidak menumpuk untuk waktu yang lama.

"Sekarang kita menyusun sejumlah kebijakan terkait dengan retensi Arsip. Kebijakan ini sangat penting agar arsip-arsip daerah bisa ditata lebih baik lagi," kata Plt Kepala Dispursip Palangka Raya, Fauzi Rahman, Kamis, 20 Juli 2023.

Dia mengatakan, retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu Jenis Arsip.

Sedangkan, Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi paling sedikit tentang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi.

"Rekomendasinya tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip," tuturnya.

--page

Jadwal Retensi Arsip terdiri atas 2  jenis arsip, yaitu Arsip Fasilitatif, yang berkaitan bidang fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum.

Kemudian juga terkait organisasi dan tata laksana, persuratan dan kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, perlengkapan, kehumasan, penelitian, pengkajian, dan pengembangan, perpustakaan, teknologi informasi dan pengawasan.

Kedua Arsip Substantif, yaitu Arsip yang berkaitan dengan infrastruktur dan transportasi, pengelolaan lingkungan dan kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif serta investasi dan pertambangan. (HENDRI/J)