TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU untuk memediasi permasalahan lahan antara warga Desa Pangkan dengan PT Ketapang Subur Lestari atau KSL, Kamis, 20 Juli 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nursulistio itu dihadiri anggota DPRD, Plt Asisten I Sekda, Sekretaris DPRD, Pimpinan PT KSL serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional atau BPN, PT PGS dan warga Desa Pangkan.

Saat diwawancarai usai rapat Nursulistio menuturkan, dalam RDPU tersebut terungkap bahwa sebanyak 29 warga Desa Pangkan menuntut pembebasan lahan seluas 15 hektare yang digunakan sebagai jalan oleh PT KSL.

"Setelah kita melakukan diskusi tadi ternyata PT KSL ini hanyalah pihak yang melakukan kontrak kerja sama penggunaan jalan dari PT PGS sehingga lahan itu tidak pernah (dan tidak mungkin) dibebaskan oleh PT KSL karena statusnya menyewa dari PT PGS," ucapnya.

Itu sebabnya dalam kesimpulan rapat, DPRD memberikan saran kepada warga yang menyampaikan aduan agar kembali melakukan komunikasi dengan PT BGS sebaik pemilik jalan.

--page

"Karena PT PGS dulu pernah cukup lama beraktivitas di bidang pertambangan dan tidak aktif lagi jadi perlu kita membuka kembali bukti-bukti pembebasan lahan. Jadi tadi kami minta masyarakat menyampaikan bukti kepemilikan dan PT BGS pun menunjukkan bukti pembebasannya serta wilayah mana saja sehingga itu clear nanti," ungkapnya.

Terkait masalah keabsahan bukti yang dimiliki masing-masing pihak, lanjut Ketua DPRD, dapat diuji pada pihak yang berwewenang.

"Kalau memang benar perusahaan (PT PGS) belum membebaskan jalan yang dikontrakkan ke PT KSL, tentu tanggung jawab PT PGS untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat," lanjutnya.

Jika usulan DPRD tersebut tidak digubris oleh PT PGS dalam jangka waktu yang ditentukan DPRD, maka Nursulistio mempersilahkan warga kembali melapor ke DPRD agar memanggil manajemen PT PGS.

Sementara itu Asisten I Sekda Ari Panan P Lelu mengatakan, jika klaim warga sebagai pemilik lahan jalan seluas 15 hektare itu benar, maka kewajiban PT PGS untuk menyelesaikan. Demikian juga sebaliknya jika klaim warga salah maka mereka tidak dapat memaksa perusahaan membebaskan lahan.

--page

"Tadi juga sudah ditegaskan kalau nanti tetap tidak ada kesepakatan maka dapat dijadwalkan ulang RDPU," katanya.

Erwin Fahriady dari PT KSL menjelaskan, pihaknya mengontrak jalan yang diklaim sebagai milik warga itu dari PT PGS selama 2 tahun.

"Secara kepemilikan memang kami belum membebaskan lahan itu karena kami menyewa aset milik PT PGS. Setelah kami cek legalitasnya semua (lahan) itu sudah dibebas oleh PT PGS," terangnya. (BOLE MALO/R)