KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua orang pemuda yaitu AN (21) warga Kecamatan Selat dan RY (18) warga Kecamatan Pulau Petak harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga mencuri sebuah sepeda listrik.

Pemuda tersebut mencuri sepeda listrik yang terparkir di pekarangan rumah warga di Jalan Barito Gang 6, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat pada tanggal 15 Juli 2023 lalu.

Setelah menerima laporan dari pemiliknya atau korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ditangkap.

Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap AN di Jalan Sulawesi tanggal 20 Juli 2023, sedangkan RY di Kecamatan Pulau Petak dini hari tadi.

"Kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto, Jumat, 21 Juli 2023.

--page

Kasat menjelaskan, modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pagar rumah korban, lalu mengambil sepeda listrik yang berada di pekarangan rumah dan mendorongnya keluar.

Dari hasil keterangan korban, kejadian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB ketika anak korban mau berangkat ke sekolah menggunakan sepeda listrik miliknya.

"Namun, saat dicek sepeda listrik tersebut sudah tidak ditemukan lagi di teras rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian," bebernya.

Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik goda Falcon 145 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)