BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah berharap melalui Pembinaan dan Pengawasan dapat menciptakan sektor pertambangan yang sehat.
Sesuai dengan aturan yang tertuang di Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan mengamanatkan dalam pengelolaan pertambangan, Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan.
Terutama pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha.
“Diharapkan dengan adanya pembinaan dan pengawasan, akan tercipta perencanaan tambang yang benar,” kata Asisten Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni, di Palangka Raya, Jumat, 21 Juli 2023.
Ia menjelaskan tambang yang benar tersebut adalah pelaksanaan kegiatan pertambangan mengacu pada kaidah pertambangan yang baik, sehingga bahan galian tidak terbuang sia-sia. (HERMAWAN DP/R)








